Sebagai bentuk tanggungjawab bersama guna mensukseskan jalanya roda pemerintahan desa Mojosari. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Mojosari Kec. Sedan Kab. Rembang menggelar rapat Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Bertempat di Balai Desa Mojosari Tanggal 21 Januari 2022, Agenda rutin tahunan ini dihadiri oleh, Bapak Camat Sedan yang baru saja dilantik Bpk. SUTARWI, SIP. MPA. MIDS, Staf Kasi P3D, PD. Polmas, Babinsa, Ketua BPD beserta Anggota, Serta perwakilan kelembagaan yang ada di Desa Mojosari, Tomas, Toga. tanpa terkecuali perwakilan perempuan.
Bapak Musafak Kepala Desa Mojosari dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta musdes yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. Proses penyusunan RKPDes tentunya tidak mudah untuk memenuhi keinginan semua masyarakat, tapi paling tidak kita akan mendahulukan kegiatan yang paling prioritas, dan untuk kegiatan yang belum terdanai tahun ini bisa diajukan kembali tahun berikutnya.
Camat Sedan Bapak SUTARWI, SIP. MPA. MIDS menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa 68% harus digunakan sesuai Peraturan Presiden no 104, yaitu 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk ketahanan pangan, serta 8% untuk penanganan covid 19. Dan selebihnya bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain.
Sebelum acara pembacaan pemaparan APBDes dan penandatanganan penetapan APBDes tahun 2022 Atas Nama pemerintah Desa Ketua BPD Desa Mojosari Bpk. H. Ahmad Musthofa mengucapkan selamat, kepada Bpk. Sutarwi atas dilantiknya sebagai camat baru Kecamatan Sedan.
Ketua BPD memaparkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mojosari tahun anggaran 2022 yaitu:
1. Pendapatan Desa Rp 2.511.634.000,00
2. Belanja Desa Rp 2.511.634.000,00
Surpuls/Defisit Rp 0,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan Rp 17.891.961,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp 17.891.961,00
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp 17.891.961,00